Wednesday 10 June 2009

Kenapa Minuman Keras Haram?

Kedokteran menetapkan bahwa kecanduan terhadap minuman keras menyebabkan perubahan sel-sel jantung yang hidup menjadi berbagai serabut mati yang tak berguna bagi tubuh manusia. Proses penyerabutan jantung sebagai pengairan dalam perut yang pada akhirnya seorang yang menderita penyakit itu bisa diantarkan ke ambang kehancuran.
Terlalu sering meminum minuman mengandung alkohol juga dapat mengakibatkan terjadinya peradangan pada pangkreas. Sel-sel pangkreas akan kehilangan kemampuannya untuk mensuplai berbagai hormon dan enzim, yang mengakibatkan timbulnya penyakit kencing manis dan kekurusan secara drastis karena tidak adanya kemampuan usus untuk menghisap berbagai minyak. Tidak mungkinnya penyerabutan jantung dan peradangan pada pangkreas adalah salah satu alasan Allah SWT., mengharamkan minuman keras kepada hamba-hambanya.
Pengaruh buruk minuman keras juga dapat timbul pada ulu hati, karena secara ilmiah terbukti bahwa ketika seseorang meminum minuman keras atau minum bebrapa kapsul obat penenang yang kuat (berdosis tinggi) di sela-sela 24 jam, maka detak jantung akan bertambah banyak dari biasanya, sekitar dua belas denyutan dalam satu menit. Kerja tambahan (ekstra) bagi hati ini akan berpengaruh pada otot dan syarafnya.
Alkohol yang terdapat dalam minuman keras juga memiliki pengaruh buruk terhadap syaraf. Minuman beralkohol semakin melemahkan pusat-pusat otak bagian atas, seperti otak yang khusus untuk merasa malu atau orang bilang “urat malu” dan taku, itu sebabnya mengapa orang yang sedang mabuk karena alkohol selalu merasa PD dan tak pernah takut apa-apa. Namun jika menuman tersebut semakin banyak dikonsumsi oleh seseorang akan berakibat pada sikapnya yaitu timbulnya sikap malas segala hal termasuk berpikir, dan hilangnya kesadaran serta penginderaannya. Orang yang sedang mabuk akan berubah tingkah lakunya dari derajat kemanusiaan kepada perilaku binatang.
Yang paling berbahaya lagi adalah jika seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jangka waktu yang panjang sehingga menimbulkan ketagihan, maka indera perasa dan nalarnya melemah sampai akhirnya sampailah pada tingkatan kegilaan atau bahkan lumpuh. Hal ini dikarenakan alkohol sangat berpengaruh pada lapisan (kulit) otak (cerebral cortex) yaitu bagian yang bertanggung jawab untuk berpikir, mengindera dan arbittrase syaraf, akibatnya, indera perasanya tak berfungsi, keseimbangannyapun akan goyah, dan kesadarannya akan sirna.
Keadaan orang mabuk ini menjelaskan pada kita mengenai pengaruh alkohol, dapat kita lihat misalnya ketika mereka berjalan maka jalnnya mereka sempyongan, tidak peduli terhadap mobil yang datang menabraknya.
Dari itu semua, jelaslah bagi kita hikmah ilmiah baik dalam bidang kedokteran, sosial maupun kejiwaan mengenai pengharaman minuman keras. Sehingga, membuat orang mau mengangan-angankan ayat-ayat Al-Qur’an yang turun dalam rangka mengharamkan minuman keras di hadapan mukjizat ilmiah yang begitu indah dalam mempersonifikasi berbagai penyakit yang sanggup merusak diri manusia. Yakni, manusia yang menentang penjelasan Al-Qur’an kepada penggunaan lafaz “fajtanibuu” yang lebih dalam dari sekedar pengharaman dikatakan oleh para ahli fikih bahasa.

0 comments: